Persidangan Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil BUMDes

Jumat, 26 Juli 2024. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H dan Yamofozu Telaumbanua, S.H. melaksanakan persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 543.383.894,- atas nama Terdakwa WIGAR WIROSO dan ANDREAS ARDIANTO dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
