Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2)

Selasa, 23 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H.melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An NE, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsaider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *