Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2)

Rabu, 24 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum Yamofozu Telaumbanua, S.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An ML, AYA dan MIA, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana atau ketiga Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
