Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. RK dan RJL

Selasa, 16 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H., M.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An RK dan RJL, yang disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *