Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) An PRB

Selasa, 10 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H.,M.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An PRB yang melanggar pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf a, UU No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *