Penyuluhan Hukum “Jaksa Bahari”

Rabu, 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Novan Bernadi, S.H., melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Bahari” yang berkerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Ruang Umum kantor Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Rabu 19 Juni 2024.
Kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Sutio Ambau, S.Pi. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta arahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam sambutannya Sutio menyampaikan bahwa wilayah laut Kabupaten Alor kaya akan sumber dayanya berupa ikan, rumput laut yang bisa dijadikan penunjang utama perekonomian, beliau juga menyampaikan bahwa dalam menangkap ikan perlu adanya perhatian khusus mengenai jenis ikan mana yang dilindungi dan boleh untuk ditangkap.

Dalam pemaparan materinya, kedua narasumber membahas tentang Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, apabila melanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Kegiatan ini juga terdapat dialog interaktif antara peserta dan narasumber, yang mana peserta cukup antusias dan kritis terhadap topik yang dibahas.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
