Pengenalan Kejaksaan Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Melalui Jaksa Menyapa

Kalabahi – Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H., bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Novan Bernadi, S.H., melaksanakan kegiatan Siaran Radio dengan program Jaksa Menyapa, yang dilaksanakan di Radio RRI Stasiun Produksi Alor, 97.2 FM, Kabupaten Alor, Kamis (13 Juni 2024).
Dalam program Jaksa Menyapa tersebut Kasi Intelijen dan Kasi Datun membahas mengenai Pengenalan Kejaksaan Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tertuang pada pasal 30 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi, “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Bentuk pelayanan hukum yang didapatkan yaitu masyarakat bisa hadir langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Alor dan melaporkan kepentingannya ke bagian PTSP. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara dan akan diberikan jadwal pertemuan dengan Jaksa Pengacara Negara untuk penyampaian kepentingan maupun keluhannya, tentunya pelayanan hukum ini bersifat gratis atau free.
Selama satu tahun ini Kejaksaan Negeri Alor sudah memiliki tiga pencapaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain pendampingan PUPR, pendampingan Perkim, pendampingan Dinas Kesehatan.
Dalam penutupnya, Kasi Intel dan Kasi Datun berpesan kepada masyarakat untuk bisa menjadikan Kejaksaan Negeri Alor sebagai instansi pelayanan hukum sebaik-baiknya.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
