Sosialisasi Terpadu oleh Kejaksaan Negeri Alor

Senin, 10 Juni 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Novan Bernadi, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Terpadu dengan tema “Kepatuhan Program JKN Bagi Pemberi Kerja dan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Alor” yang diselenggarakan oleh BPJS Cabang Kupang bertempat di Aula Koperasi Tribuana. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor BPJS Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Mad Baesaku, dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Alor.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik badan usaha. Ario dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan dari 154 badan usaha yang terdaftar, terdapat 28 badan usaha yang belum patuh membayar iuran.
Kajari Alor dalam pemaparan materinya menjelaskan sesuai surat dokumen komitmen yang telah diterima oleh pemilik perusahaan, tertulis jelas mengenai waktu atau tanggal pembayaran.
Sesuai ketentuan atau Undang-Undang, ini adalah satu tahapan terkait komitmen yang telah dibuktikan dengan dokumen yang diisi, sehingga jika tidak penuh komitmen, maka akan masuk pada tahapan administrasi, yaitu SKK (Surat Kuasa Khusus).
“Jika SKK, Jaksa dan tim akan turun dan tentu ada konsekuensi hukum. Untuk itu beritahu manajemen untuk tindak lanjut. Harap semua beri atensi terhadap komitmen yang sudah dilakukan sama-sama,”

Sementara itu, sebelumnya sudah dilakukan Perjanjian kerjasama MoU antara BPJS dan Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 7 Mei 2024 bertujuan agar terlaksanakannya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kabupaten Alor, yang mana diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
