Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu a.n. Terdakwa JJB

Jumat, 3 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu an. Terdakwa JJB dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan. Selanjutnya JPU memiliki waktu 3 hari untuk menentukan sikap terima putusan atau mengajukan banding.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
