Persidangan Kedua an. Terdakwa Jois Blegur

Kamis, 02 Mei 2024, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kalabahi, telah dilaksanakan persidangan kedua an. Terdakwa Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur (DPO) yang didakwa melanggar Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *