Persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor

Jumat, 31 Mei 2024. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.543.383.894,00 atas nama Terdakwa WIGAR WIROSO dan ANDREAS ARDIANTO dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang memutuskan menolak eksepsi/keberatan Penasehat Hukum/Terdakwa dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 dengan agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *