Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n. OO

Jumat, 03 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum Lutfi Kusumo Akbar, S.H. Melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti An OO, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
