Penyerahan Rersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. DK

Senin, 20 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H., M.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An DK Alias DEPI Alias BAPAK MEANG, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
