Kegiatan Pemaparan Restoratif Justice Bersama Kejaksaan Tinggi NTT

Selasa, 28 Mei 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H.,M.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Zulkarnaen, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan pemaparan Restoratif Justice bersama Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
