Persidangan Pertama an. Terdakwa Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur

Selasa, 30 April 2024 persidangan pertama an. Terdakwa Johi Jahya Blegur alis Jois Blegur (DPO) yang didakwa melanggar Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kalabahi
Persidangan dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia)

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *