Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) an ZM

Rabu, 03 April 2024. Jaksa Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H., M.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An ZM, yang melanggar pasal Primer Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
