Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) an. SAL

Senin, 19 Februari 2024. Penuntut umum Yamofozu Telaumbanua, S.H., melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) An. SAL, melanggar Pasal UU No.17 Tahun 2016 pasal 82 Ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2014 pasal 76D dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
