Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) an. MK

Senin, 25 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Yamofozu Telaumbanua, S.H., melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) An. MK, yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *