Pengadilan Alor Tolak Permohonan terdakwa AA dan WW Kasus Korupsi Mobil Pickup untuk BUMDes di Dishub Alor

Rabu, 13 Maret 2024. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Novan Bernadi,S.H. Selaku Termohon mendengarkan pembacaan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kalabahi dengan hasil MENOLAK seluruh Permohonan yang diajukan Pemohon,
Dengan demikian Kejaksaan Negeri Alor dapat melanjutkan perkara dugaan Tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (Double Gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor TA 2021, atas nama terdakwa AA dan Terdakwa WW pada Pengadilan TIPIKOR KUPANG – NTT.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
