Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap terpidana NL

Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap terpidana Nurkaltim Laovo yang melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UURI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan amar putusan pidana penjara 2 bulan dan pidana denda sejumlah 1 juta rupiah subsidair 1 bulan subsidair 1 bulan kurungan.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
