Persidangan Pertama Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan Saksi, Ahli Dan Terdakwa Perkara Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh NKL

Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H.,M.H. melaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh NKL yang disangka melanggar pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kalabahi.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *