Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa JEM Selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun 2021

Jumat, 2 Februari 2024, Persidangan dengan Agenda pembacaan dakwaan terdakwa JEM selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun 2021 yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (Double Gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. yang disangkakan melanggarar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *