Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Atas Nama Tersangka PAB

Kamis, 1 Februari 2024. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor Zulkarnaen, S.H.,M.H. melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Tersangka PAB melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
