Pemindahan Tahanan an. JEM selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun 2021

Kamis, 1 Feberuari 2024. Jaksa Penuntut Umuk Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan Pemindahan Tahanan an. JEM selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun 2021 yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (Double Gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. yang disangkakan melanggarar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
