Pemeriksaan, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) atas nama Tersangka RLDP

Penuntut Umum Zulkarnaen, S.H., M.H. melaksanakan pemeriksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Tersangka RLDP yang melanggar pasal kesatu pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 atau kedua Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
