Jaga Desa di Desa Manatang, Bahas Pengelolaan Dana Desa dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

KEJARI ALOR, Alor – Kejaksaan Negeri Alor kembali melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya mendukung penguatan pengawasan dan tata kelola Dana Desa di wilayah Kabupaten Alor. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menjadi pemateri pada kegiatan Jaga Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Manatang, Kamis, 25 Juli 2025.

Dalam pemaparannya, Kasi Intel memberikan materi mengenai pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat, dengan tujuan menumbuhkan pemahaman bersama agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu langkah konkret Kejaksaan Negeri Alor untuk hadir mendampingi dan membina pemerintah desa, agar pembangunan di desa dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *