Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian di Desa Petleng

KEJARI ALOR, Alor – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor bersama dengan penyidik Kepolisian Resor Alor menghadiri pelaksanaan rekonstruksi perkara tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

Perkara ini berawal dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Petleng pada 22 Januari 2025, yang menyebabkan korban Agustinus Ratu meninggal dunia. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengkaji ulang peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, guna memperjelas kronologi kejadian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *