JPU Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Korupsi Rehabilitasi Sekolah Pasca Bencana di Alor

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Yohanes P. Atarona Kadus, S.H., M.Hum., Lutfi Kusumo Akbar, S.H., dan Silvianus Alfredo Nanggus, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, pada Selasa, 11 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga ahli dalam persidangan, yaitu Ahli Konstruksi/Teknik, Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Ahli Pengadaan Barang/Jasa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi Mahkota sekaligus Pemeriksaan Terdakwa.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
