Kejari Alor Ikuti Ekspose Restorative Justice Kejari Timor Tengah Selatan

KEJARI ALOR, Alor – Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H. dan staf bidang Tindak Pidana Umum menghadiri Ekspose Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ekspose membahas pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *