Kejari Alor Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dua Perkara Perlinduangan Anak

KEJARI ALOR, Alor – Kejaksaan Negeri Alor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dua perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kepolisian Resor Alor pada Kamis, 6 Maret 2025.

Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AHK yang diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ichsan Aulia Batubara, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka FP yang diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
