Kejari Alor Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka (Tahap II) Perkara LLAJ

KEJARI ALOR, Alor – Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana LLAJ dari Kepolisian Resor Alor pada Rabu, 19 Februari 2025. Tersangka berinisial HSP diduga melanggar Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *