Kajari Alor Hadiri Pemaparan Restorative Justice oleh Kejari Sumba Barat

KEJARI ALOR, Alor – Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama dengan bidang Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan pemaparan Restorative Justice yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada JAM Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Alor.

Pemaparan membahas Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Sumba Barat, termasuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan berbasis musyawarah dan pemulihan bagi korban serta pelaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran Restorative Justice sebagai solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
