Tahap 2 Perkara Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Tersangka RCS

Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor a.n. RCS yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *