Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui

Pada hari Kamis 31 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Yohanes P.A. Kadus, S.H., M.Hum dan Yamofozu Telaumbanua, S.H., M.H selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor tahun anggaran 2023 atas nama terdakwa MARIA IMELDA TAHAN dan ANGGI MURNIATUN CHANDRA KAKU dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi (para Terdakwa saling bersaksi) sekaligus Pemeriksaan Terdakwa. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 dengan agenda Pengajuan Alat Bukti Surat dari para Penasehat Hukum Terdakwa.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *