Kegiatan Ekspose Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative

Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kepala Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan Ekspose Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative secara dalam jaringan pada pekara tindak pidana penganiayaan atas nama Fried Paulus Pesingkai.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *