Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. FDS

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polsek Pantar a.n. FDS, yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo 55 KUHPidana.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
