Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. YLL

Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H. menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor a.n. YLL yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)Jo Pasal 5 huruf a Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *