Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pengeroyokan an Terdakwa ML, AYA, dan MIA

Selasa, 27 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kalabahi, Ilham Fauzi, S.H. bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang dengan agenda Keterangan Saksi Tambahan dari Penuntut Umum pada perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama terdakwa ML, AYA, dan MIA yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
