Persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes

Selasa, 16 Juli 2024. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H dan Yamofozu Telaumbanua, S.H. melaksanakan persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 543.383.894,- atas nama Terdakwa WW dan AA dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
