Kejari Alor Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

KEJARI ALOR, Alor — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Keduanya, HMS, selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 14 Juli 2025. Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HMS, Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek ini, menurut Laporan Tim Ahli ITS Surabaya, mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidari: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Alor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *