Kejari Alor Ekspose Restorative Justice untuk Perkara Lakalantas

KEJARI ALOR, Alor Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator, Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., melaksanakan Ekspose Restorative Justice kepada Direktur E pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) secara daring pada Selasa, 4 Maret 2025. Kegiatan ini juga dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sebagai bagian dari proses persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose ini diajukan untuk perkara pidana dengan tersangka HSP, yang disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *