Kejari Alor Ikuti Seminar Nasional, Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset

KEJARI ALOR, Alor – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor ikut serta dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis, 21 Agustus 2025, dari Aula Kejaksaan Negeri Alor.
Seminar Nasional kali ini bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa seminar ini adalah wujud kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi dalam menjawab permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.

Seminar ini menghadirkan empat narasumber, yaitu:
- Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum R.I.)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I)
- Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Jaksa Agung menjelaskan bahwa pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA diproyeksikan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum. DPA merupakan mekanisme baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
